PAJAK-BANDUNG-SUMBER-KEMAKMURAN-RAKYAT"
Berikut hasil penilaian integritas instansi dari tiap- tiap Unit Kerja .
1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia : capaian 77.40
2.Badan Kesatuan bangsa dan Politik, capaian angka : 74.75
3. Badan Keuangan Dan Aset Daerah, capaian nilainya : 81.17
4.Badan Pendapatan Daerah, capaian nilainya: 83.66
Apresiasi yang tinggi untuk unit kerja yang sudah mencapai nilai cukup bagus, harus dipertahankan prestasinya! Nilai 83.66 untuk unit kerja Dispenda hasil yang sangat baik, tapi memang harus terus ditingkatkan.
Termasuk unit kerja yang lainya, menjadi suport bersaing secara sehat. Capaian angka yang lebih tinggi bisa diraih dengan meningkatkan kualitas pelayanan, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah. Aset - aset yang belum terdata dengan baik juga harus segera diinventarisasi dan dimanfaatkan secara optimal.
Semoga Dispenda Kota Bandung bisa terus meningkatkan kinerjanya dan menjadi contoh bagi unit kerja lainya.
Untuk meningkatkan kinerja Dipenda Kota Bandung, beberapa hal yang bisa dilakukan adalah :
1. Peningkatan kualitas pelayanan:
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak, seperti mempermudah proses pembayaran pajak, menyediakan informasi yang akurat, dan meningkatkan responsivitas terhadap keluhan masyarakat.
2.Optimalisasi teknologi: Menggunakan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah, seperti penggunaan informasi manajemen pajak.
3.Peningkatan kesadaran pajak : Meningkatkan kesadaran pajak masyarakat melalui kampanye dan edukasi, sehingga masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak.
4.Pengelolaan aset yang lebih baik. :
Menginventarisasi dan memangfaatkan aset - aset yang belum terdata dengan baik, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah.
5.Kerja sama dengan instansi lain :
Meningkatkan kerjasama dengan instansi lain, seperti Kepolisian dan BPK , untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak.
Dengan melakukan hal- hal tersebut, DIPENDA Kota Bandung dapat meningkatkan kinerjanya dan mencapai target pendapatan daerah yang lebih tinggi.
Beberapa penghasilan yang mungkin belum optimal dan perlu diperhatikan oleh DIPENDA Kota Bandung adalah :
1. Pajak Reklame: Pajak reklame masih memiliki potensi yang besar, terutama di area- area strategis seperti Jl. Asia Afrika dan Jl.Braga.
2. Pajak Restoran dan Hotel : Pajak restoran dan hotel masih memiliki potensi yang besar, terutama di area- area wisata seperti Dataran tinggi Bandung dan Lembang.
3.Pajak Parkir : Pajak parkir masih memiliki potensi yang besar, terutama di area- area strategis seperti pusat perbelanjaan dan kantor pemerintah.
4.Retribusi Pasar : Retribusi pasar masih memiliki potensi yang besar, terutama di pasar- pasar tradisional yang masih belum terkelola dengan baik.
5.Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) : PBB masih memiliki potensi yang besar, terutama di area-area yang belum terdata dengan baik.
Dengan memperhatikan penghasil- penghasil tersebut, DIPENDA Kota Bandung dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mencapai target yang lebih tinggi.
Beberapa lagi yang perlu diperhatikan :
1. Pajak Hiburan: Pajak hiburan masih memiliki potensi yang besar, terutama di area-area yang memiliki banyak tempat hiburan seperti bioskop, karaoke, dan klub malam.
2.Pajak Ipertek : Pajak Ipertek ( Izin Peruntukan dan Penggunaan Tanah) masih memiliki potensi di area- area yang memiliki banyak pembagunan properti.
3.Retribusi IMB : Retribusi IMB ( Izin Mendirikan Bangunan) masih memiliki potensi yang besar, terutama di area-area yang memiliki banyak pembagunan properti.
4. Pajak Galian C : Pajak galian C masih memiliki potensi yang besar, terutama di area-area yang memiliki banyak kegiatan pertambangan.
5. Pajak Air Tanah : Pajak Air Tanah masih memiliki potensi yang besar terutama di area-area yang memiliki banyak sumur bor.
Dengan memperhatikan penghasil-penghasil tersebut, DIPENDA Kota Bandung dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mencapai target yang lebih tinggi.
Berikut evidence yang mendukung reasoning saya :
1.Pajak Reklame:
. Jumlah reklame di Kota Bandung yang terdaftar: 2.500 unit ( sumber: DIPENDA Kota Bandung 2022 )
. Potensi pendapatan pajak reklame: Rp 50 miliar/ tahun ( sumber DIPENDA Kota Bandung, 2022)
2. Pajak Restoran dan Hotel :
. Jumlah restoran dan hotel di kota Bandung 5.000 unit ( sumber: Dinas Pariwisata Kota Bandung, 2022 )
. Potensi pendapatan pajak restoran dan hotel Rp 200 miliar/ tahun ( sumber: DIPENDA Kota Bandung 2022)
3.Pajak Parkir:
. Jumlah kendaraan di Kota Bandung: 1, 5 juta unit ( sumber Dinas Perhubungan Kota Bandung 2022)
. Potensi pendapatan pajak parkir: Rp 30 miliar/ tahun ( sumber DIPENDA Kota Bandung, 2022)
4. Retribusi Pasar
. Jumlah pasar di Kota Bandung: 50 unit ( sumber: Dinas Perdagangan Kota Bandung 2022)
. Potensi pendapatan retribusi pasar : Rp 20 miliar) tahun( sumber: DIPENDA Kota Bandung 2022)
5. Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB)
. Jumlah bangunan di kota Bandung: 500.000 unit ( Sumber: Badan Pusat Statistik Kota Bandung.
, 2022)
. Potensi pendapatan PBB: Rp 509 miliar/ tahun ( sumber: DIPENDA Kota Bandung, 2022)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penghasilan - penghasilan tersebut memiliki potensi yang besar dan perlu diperhatikan oleh DIPENDA Kota Bandung untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Tahun 2023 - 2024 ,
Pemerintah Kota Bandung telah melakukan beberapa perubahan pada Peraturan Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini mencakup beberapa aspek seperti :
. Perubahan Jenis Jasa Umum: Perubahan Jenis Jasa Umum : Perubahan pada beberapa pasal terkait jenis jasa umum, seperti pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, pelayanan kebersihan, serta penyewaan tempat rekreasi, pariwisata,dan olah raga.
. Penyempurnaan Pajak: Penyempurnaan beberapa pasal terkait pajak, seperti pajak reklame, pajak restoran, dan pajak hotel.
. Penyesuaian Retribusi: Penyesuaian beberapa pasal terkait retribusi, seperti retribusi jasa usaha dan pelayanan persetujuan Pembagunan gedung.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD dan meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam pengelolaan pajak dan pengelolaan pajak dan retribusi di Kota Bandung.Pemerintah Kota Bandung juga telah menyiapkan strategi implementasi kebijakan pajak dan retribusi, seperti sosialisasi masif dan berkelanjutan, pendapatan berkala, dan penerapan sistem digitalisasi perpajakan.
Semoga catatan di atas , menjadi bahan diskusi, bagi para yang berkepentingan di lingkungan Pemkot Bandung.
PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK DAN POLITIK.
R. WEMPY SYAMKARYA.S H.M.H.

Komentar
Posting Komentar