Ironi-di-Jantung-Kota-Ketika-Pospol-Asia-Afrika-Menjadi-Pondasi-Pelanggaran-Hukum
π ππ °ππ °-π ±π °π ½π ³ππ ½π Ά1.π ²π Ύπ Ό, BANDUNG, 6 Februari 2026 – Sebuah pemandangan ganjil nan memprihatinkan tengah mengancam wajah sejarah Kota Bandung. Tim investigasi Suara Kita Jabar menemukan indikasi kuat rencana pemasangan videotron tepat di atas bangunan Pos Polisi (Pospol) di kawasan persimpangan Jl. Asia Afrika.
Rencana ini bukan sekadar masalah estetika, melainkan tamparan keras bagi supremasi hukum di Kota Kembang. Kawasan Asia Afrika adalah Zona Khusus dan Wilayah Tematik (Tertib Reklame) yang dilindungi secara ketat oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. Segala bentuk reklame tambahan di titik ini adalah ilegal, apalagi jika harus menumpang di atas fasilitas negara.
*Pagar Makan Tanaman?*
Keberadaan videotron di atas kantor polisi ibarat sebuah anomali moral. Pospol, yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan aturan, justru tampak "menyewakan" punggungnya untuk menopang pelanggaran Perda.
Jika aparat membiarkan—atau bahkan memfasilitasi—pemasangan ini, muncul pertanyaan besar bagi publik: *"Apakah hukum di Bandung hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas jika sudah berhadapan dengan kepentingan bisnis?"*
Ketua Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung (Bandung Heritage), Aji Bimarsono, menyatakan sikap tegasnya. Beliau menekankan bahwa kawasan heritage Asia Afrika bersifat sacrosanct (suci) dari polusi visual reklame.
"Kawasan Asia Afrika adalah martabat Bandung. Membiarkan reklame berdiri di sana, apalagi di atas institusi penegak hukum, adalah bentuk pelecehan terhadap sejarah dan aturan yang kita buat sendiri," tegas Aji.
Ujian Integritas bagi Polrestabes Bandung
Publik kini menanti jawaban. Apakah pihak kepolisian akan menjadi benteng pelindung aturan, atau justru menjadi bagian dari masalah? Pembiaran terhadap proyek ini akan melahirkan persepsi buruk bahwa aparat tidak lagi mengindahkan etika ruang publik demi keuntungan tertentu.
*Suara Kita Jabar* mencatat beberapa poin krusial yang harus dijawab oleh otoritas terkait:
1. Dasar Hukum
Izin mana yang berani melegalkan reklame di zona terlarang?
2. Kewibawaan Institusi
Mengapa institusi kepolisian membiarkan asetnya digunakan untuk kegiatan yang menabrak Perda?
3. Transparansi
Siapa pihak ketiga di balik videotron ini dan apa kompensasi yang diterima hingga aturan setingkat Perda bisa dikesampingkan?
Hukum Jangan Sampai Kalah oleh Konten
Bandung tidak boleh menjadi kota di mana tiang-tiang iklan lebih tinggi derajatnya daripada pasal-pasal hukum. Jika videotron ini tetap berdiri, maka pesan yang sampai ke masyarakat sangat jelas.
Asalkan ada kepentingan, aturan hanyalah sekadar tulisan di atas kertas.
Kami mendesak Kapolda Jabar dan Pj Wali Kota Bandung untuk segera turun tangan sebelum "monumen pelanggaran" ini menyala dan mempermalukan wajah hukum di Jawa Barat.

Komentar
Posting Komentar