TRAGEDI-TEGAL-LEGA-KELALAIAN-MEMATIKAN-DI-FASILITAS-PUBLIK-BANDUNG-DPKP-DIDUGA-ABRAK-KONSTITUSI-DAN-HUKUM-PIDANA




πŸ…‚πŸ†„πŸ…°πŸ†πŸ…°-πŸ…±πŸ…°πŸ…½πŸ…³πŸ†„πŸ…½πŸ…Ά1.πŸ…²πŸ…ΎπŸ…ΌBandung – SUARA-BANDUNG1.COM menyampaikan sikap keras atas peristiwa meninggalnya seorang warga di kolam renang Taman Tegal Lega, fasilitas publik di bawah pengelolaan Dinas Pertamanan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung.

Media ini menilai insiden tersebut bukan sekadar musibah, melainkan indikasi kuat adanya kelalaian fatal dari pihak pengelola yang berpotensi melanggar hukum dan konstitusi.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban diketahui bernama Zulkifli, seorang dosen UIN yang berdomisili di Sukapada dan tercatat sebagai warga Padasuka, Jalan Asri RT 02 RW 04, Kecamatan Cimenyan.

Korban ditemukan meninggal dunia di area kolam renang Tegal Lega, yang seharusnya menjadi ruang publik aman dan ramah bagi masyarakat.

SUARA-BANDUNG1.COM menegaskan, hilangnya nyawa warga negara di fasilitas publik adalah bentuk kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi keselamatan rakyat.

DASAR KONSTITUSIONAL YANG DILANGGAR

Pasal 28A UUD 1945

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945

Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat, dan aman.

Pasal 34 ayat (3) UUD 1945

Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak.

SUARA-BANDUNG1.COM menilai, ketiga pasal tersebut telah diabaikan oleh pengelola fasilitas publik yang lalai menjamin keselamatan pengunjung.

POTENSI PELANGGARAN HUKUM PIDANA

Peristiwa ini berpotensi kuat melanggar Pasal 359 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana.

Selain itu, SUARA-BANDUNG1.COM juga menyoroti pelanggaran terhadap:

• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

• UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Kedua undang-undang tersebut menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin keselamatan masyarakat dalam setiap bentuk pelayanan publik.

TANGGUNG JAWAB PENGELOLA TIDAK DAPAT DIELAKKAN

Taman Tegal Lega berada di bawah kewenangan DPKP Kota Bandung, dengan penanggung jawab teknis lapangan adalah Kepala UPT Taman Tegal Lega, Bapak Oding.

SUARA-BANDUNG1.COM, menolak segala bentuk pengaburan tanggung jawab, pembiaran, atau upaya “cuci tangan” institusional.

Kematian warga di fasilitas publik bukan sekadar kecelakaan, melainkan indikasi lemahnya sistem pengawasan, SOP keselamatan, dan tanggung jawab moral pemerintah daerah.

SIKAP TEGAS 

1. Menuntut pertanggungjawaban hukum dan administratif DPKP Kota Bandung.

2. Mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian korban.

3. Menuntut audit total pengelolaan Taman Tegal Lega, termasuk SOP keselamatan, pengawasan, dan penggunaan anggaran.

4. Menuntut sanksi tegas tanpa pandang jabatan jika terbukti adanya kelalaian atau pembiaran.

SUARA-BANDUNG1.COM menegaskan, nyawa rakyat bukan harga murah yang bisa ditutup dengan alasan musibah.

Jika fasilitas publik dikelola secara lalai hingga memakan korban jiwa, maka itu adalah kejahatan terhadap tanggung jawab publik dan amanat konstitusi.

SUARA-BANDUNG1.COM AKAN MENGAWAL KASUS HINGGA TUNTAS

dan menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menempuh langkah hukum, advokasi publik, dan tekanan moral terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Keadilan bagi korban dan keluarganya adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi atas peristiwa tragis tersebut.

Sumber:

Redaksi SUARA-BANDUNG1.COM

Bandung, 9 Januari 2026

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPP-Bentuk-Pansus-dan-Gelar-Aksi-di-Depan-Gedung-Sate-Petani-Bergerak-Lawan-Stagnasi-dan-Korupsi-Desa

Tragedi-Ngada-Jadi-Cermin-Nurani-Bangsa:-RPABI-Serukan-Gerakan-Nasional-Peduli-Anak-Sekolah-Miskin

Kasatpol-PP-Kota-Bandung-Angkat-Bicara-Soal-Dugaan+Penyalahgunaan-Wewenang-oleh-Oknum-Anggota