Suara-Bandung1.com-Bongkar-Dugaan-Perusahaan-“Hantu”-di-Balik-Rekomtek-PUPR
π ππ °ππ °-π ±π °π ½π ³ππ ½π Ά1.π ²π Ύπ Ό, Bandung — Media Suara-Bandung1.com menyoroti dugaan adanya perusahaan “hantu” dalam dokumen Rekomendasi Teknis (Rekomtek) yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta – Jawa Barat, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tertanggal 18 April 2024 dengan Nomor: KU 0207/Bbg/rek/53.
Perusahaan bernama CV. Tiga Artha Cipta tercantum sebagai penerima rekomendasi, namun hasil penelusuran redaksi menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki jejak digital maupun alamat yang jelas. Saat dilakukan pencarian melalui Google, nama CV tersebut tidak muncul dalam data publik, direktori usaha, maupun catatan legalitas resmi.
Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akurasi data dalam proses penerbitan rekomendasi teknis oleh instansi pemerintah. Redaksi Suara-Bandung1.com telah berupaya mengonfirmasi kepada pihak CV. Tiga Artha Cipta serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta – Jawa Barat melalui pesan WhatsApp.
Menariknya, pihak terkait hanya memberikan jawaban singkat, “Setelah saya baca ini bukan ruas saya.” Sementara itu, pihak CV. Tiga Artha Cipta hingga kini masih bungkam dan belum memberikan tanggapan apa pun atas permintaan konfirmasi yang disampaikan redaksi.
Apabila benar dalam proses penerbitan rekomendasi tersebut terdapat ketidaksesuaian prosedur atau indikasi penyimpangan, maka hal itu jelas melanggar ketentuan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menegaskan asas akuntabilitas, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pihak yang berwenang diharapkan dapat menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang merugikan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
Suara-Bandung1.com akan terus menelusuri dan mengawal isu ini sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan pengawasan terhadap praktik administrasi yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.






Komentar
Posting Komentar