Rangka-Videotron-Misterius-di-Atas-Pos-Polisi-Gasibu-Perwal-Belum-Terbit-Siapa-yang-Bermain-di-Balik-Layar?
π ππ °ππ °-π ±π °π ½π ³ππ ½π Ά1.π ²π Ύπ Ό,Bandung – Publik Bandung kembali dikejutkan oleh temuan mencolok di kawasan Gasibu, tepatnya di Jalan Surapati, depan Lapangan Gasibu. Sebuah rangka videotron besar tampak berdiri kokoh di atas pos polisi, padahal hingga kini Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur izin reklame digital di titik tersebut belum diterbitkan.
Pertanyaan pun mencuat: siapa dalang di balik pemasangan tanpa izin ini?
Apakah ada pihak yang bermain di balik layar, memanfaatkan celah birokrasi sebelum aturan resmi keluar?
Pantauan Suara-Bandung1.com di lokasi menunjukkan aktivitas pemasangan dilakukan secara terbuka, dan disinyalir tanpa izin, tanpa kejelasan pihak pelaksana. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik “main cepat” yang menabrak prosedur hukum dan etika tata ruang kota.
Beberapa sumber internal di lingkungan Pemkot Bandung menyebut, belum ada satu pun izin reklame digital yang disahkan di kawasan Gasibu. Artinya, pemasangan rangka tersebut ilegal secara administratif dan berpotensi melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.
Pemerhati tata kota menilai kasus ini sebagai tamparan keras bagi penegakan aturan di Bandung. Jika fasilitas publik seperti pos polisi saja bisa dijadikan tempat pemasangan tanpa izin, bagaimana dengan titik-titik lain di kota ini?
Publik menuntut transparansi dan tindakan tegas dari Pemerintah Kota Bandung. Siapa yang memberi perintah? Siapa yang menandatangani pekerjaan? Dan mengapa bisa lolos dari pengawasan aparat di lapangan?
Kasus ini bukan sekadar soal reklame, tetapi soal integritas tata kelola kota dan keberanian menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Bandung menunggu jawaban.
(Redaksi Suara-Bandung1.com)

Komentar
Posting Komentar