“Praperadilan-Ditolak-Publik-Bertanya-Apakah-Kejaksaan-Bandung-Sudah-Benar-Benar-Adil?”



πŸ…‚πŸ†„πŸ…°πŸ†πŸ…°-πŸ…±πŸ…°πŸ…½πŸ…³πŸ†„πŸ…½πŸ…Ά1.πŸ…²πŸ…ΎπŸ…Ό, Bandung 12-01-2026 — Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang menolak permohonan praperadilan Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd. menimbulkan gelombang reaksi di kalangan publik dan pemerhati hukum. Di balik kemenangan formal Kejaksaan Negeri Kota Bandung, muncul pertanyaan besar: apakah proses hukum yang dijalankan benar-benar menjunjung asas keadilan dan transparansi?

Kemenangan Formal, Tapi Masih Banyak Lubang Prosedural
Secara hukum, Kejaksaan memang berhasil mempertahankan status tersangka terhadap Dr. Erwin. Namun, kemenangan ini tidak serta-merta menutup ruang kritik. Sejumlah kejanggalan administratif dan etika hukum masih menjadi sorotan tajam, terutama terkait keterlambatan SPDP, cara penyampaian surat penetapan tersangka, hingga publikasi status hukum melalui media sebelum pemberitahuan resmi kepada pihak terkait.

Transparansi: Antara Kewajiban dan Kepentingan Publik
Kejaksaan dituntut untuk lebih terbuka dalam menjelaskan dasar penetapan tersangka. Publik berhak tahu bagaimana bukti dikumpulkan, siapa yang diperiksa, dan sejauh mana prosedur hukum dijalankan sesuai aturan. Ketertutupan informasi justru menimbulkan kecurigaan bahwa proses hukum dijalankan dengan motif di luar kepentingan keadilan.

Etika Publikasi: Praduga Tak Bersalah yang Terlupakan
Pengumuman status tersangka melalui media sebelum pemberitahuan resmi kepada pihak Erwin menjadi catatan serius. Langkah ini dinilai melanggar prinsip praduga tak bersalah dan berpotensi merusak reputasi seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam konteks etika hukum, tindakan semacam ini mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Inkonsistensi Pasal: Cermin Ketidaksiapan Penyidikan?
Perubahan dan ketidakjelasan pasal sangkaan yang disoroti Pemohon menunjukkan adanya potensi ketidaksiapan dalam penyusunan berkas perkara. Jika benar demikian, hal ini menjadi alarm bagi Kejaksaan untuk memperbaiki kualitas penyidikan agar tidak menimbulkan kesan bahwa hukum digunakan secara fleksibel untuk menyesuaikan kepentingan.

Akuntabilitas Internal: Jangan Hanya Benar di Atas Kertas
Kejaksaan Negeri Bandung perlu memperkuat sistem pengawasan internal agar setiap tindakan penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Pengawasan yang lemah hanya akan memperbesar ruang penyalahgunaan wewenang dan memperburuk citra lembaga di mata publik.

Keadilan Bukan Sekadar Menang di Pengadilan
Putusan praperadilan ini seharusnya tidak dijadikan alasan untuk berpuas diri. Keadilan sejati bukan hanya soal menang atau kalah di ruang sidang, tetapi tentang bagaimana hukum ditegakkan dengan jujur, terbuka, dan berimbang. Publik menunggu langkah nyata Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di kota ini tidak hanya kuat secara formil, tetapi juga bermartabat secara moral.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPP-Bentuk-Pansus-dan-Gelar-Aksi-di-Depan-Gedung-Sate-Petani-Bergerak-Lawan-Stagnasi-dan-Korupsi-Desa

Tragedi-Ngada-Jadi-Cermin-Nurani-Bangsa:-RPABI-Serukan-Gerakan-Nasional-Peduli-Anak-Sekolah-Miskin

Kasatpol-PP-Kota-Bandung-Angkat-Bicara-Soal-Dugaan+Penyalahgunaan-Wewenang-oleh-Oknum-Anggota