Perda-Sudah-Keluar-Tapi-Perwal-Tak-Kunjung-Terbit-Ada-Apa-dengan-Wali-Kota?
π ±π °π ½π ³ππ ½π Ά1.π ²π Ύπ Ό, BANDUNG — Polemik baru mencuat di pemerhati kebijakan publik Kota Bandung. Setelah Peraturan Daerah (Perda) yang dinanti-nantikan resmi disahkan oleh DPRD dan Pemerintah Kota, publik kini menunggu tindak lanjut berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan teknis pelaksanaannya. Namun, hingga kini, Perwal tersebut tak kunjung diterbitkan.
Keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya besar. Tanpa Perwal, Perda yang sudah disahkan hanya menjadi dokumen hukum “mati” — tidak bisa dijalankan di lapangan. Padahal, banyak pihak menaruh harapan besar terhadap implementasi Perda tersebut, terutama dalam hal pelayanan publik, penataan kota, dan kesejahteraan masyarakat.
Sejumlah pengamat menilai, lambannya penerbitan Perwal bisa disebabkan oleh tarik-menarik kepentingan antarinstansi, lemahnya koordinasi birokrasi, atau bahkan sikap kehati-hatian berlebihan dari pihak eksekutif. Namun, publik berhak mendapatkan kejelasan.
“Kalau Perda sudah disahkan, maka tanggung jawab berikutnya ada di tangan wali kota untuk memastikan aturan turunannya segera berlaku. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena kelambanan administratif,” ujar salah satu aktivis kebijakan publik di Bandung.
Keterbukaan informasi menjadi kunci. Pemerintah Kota Bandung diharapkan segera memberikan penjelasan resmi: apakah Perwal masih dalam proses harmonisasi, atau ada faktor lain yang menghambatnya.
Masyarakat menunggu langkah konkret. Sebab, tanpa Perwal, semangat perubahan yang diusung dalam Perda hanya akan berhenti di atas kertas.

Komentar
Posting Komentar