Heboh!-Pos-Polisi-Baru-Berdiri-di-Atas-Trotoar-Bandung-Diduga-Libatkan-Oknum-dan-Pengusaha-Reklame
SUARA-BANDUNG1.COM, Bandung - Pembangunan pos polisi (pospol) baru di atas trotoar di kawasan kota Bandung kembali menuai kritik keras. Pos tersebut berdiri hanya sekitar 15 meter dari pos polisi lama yang masih aktif. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pendirian pos baru tidak didasari kebutuhan pelayanan publik, melainkan kepentingan tertentu.
Berdasarkan informasi yang beredar, pembangunan pospol ini disinyalir melibatkan oknum Satpol PP dan berkaitan dengan kepentingan pengusaha reklame. Jika benar, hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan perampasan ruang publik yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
Trotoar adalah fasilitas umum yang dilindungi oleh hukum dan diperuntukkan bagi keselamatan serta kenyamanan warga. Pendirian bangunan di atas trotoar, apalagi untuk kepentingan komersial, jelas melanggar:
• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
• Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan tata ruang dan potensi kolusi antara aparat dengan pihak swasta. Pemerintah Kota Bandung diminta segera melakukan investigasi menyeluruh, menertibkan bangunan yang melanggar, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari pihak Satpol PP Kota Bandung terkait dugaan keterlibatan dalam pembangunan pos polisi tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Bandung saat dihubungi via WhatsApp menjawab singkat, “Setuju. Kacau ini, nanti kita tata ulang.”
Suara-Bandung1.com menyerukan agar seluruh elemen masyarakat turut mengawasi penggunaan ruang publik dan menolak segala bentuk penyalahgunaan yang merugikan kepentingan umum.



Komentar
Posting Komentar